| Perkuliahan Karyawan (P2K) ~ S1, D3, S2 |
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2 | Beban Studi = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks | Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III) | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Status Mhs, Status Tamatan, Ijazah, Gelar
| ➪ | Tamatan dan mhs Perkuliahan Karyawan (Blended) demikian juga Program Kuliah Reguler mendapatkan Status, Hak, Gelar, serta Ijazah yang sama. | | ➪ | Tamatan P2K mempunyai gelar disesuaikan dng jenjang perkuliahan serta prodi/bidang keilmuannya, dan memperoleh hak menggunakan gelarnya dan mempunyai hak utk meningkatkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi. | | ➪ | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Perkuliahan Karyawan (Blended) serta Program Kuliah Reguler yaitu SAMA. Serta di dlm Ijazah demikian juga Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Tamatan P2K ataukah Tamatan Kelas Reguler. Karena P2K yaitu Program Kuliah Reguler dng jadwal perkuliahan dan peserta kelas/pelajaran yang berbeda. |
Sistem Perkuliahan
| ➪ | Kurikulumnya mengacu Sistem Kredit Semester, serta mutu kurikulumnya dirancang mengacu terhadap KURNAS, demikian pula mengacu perkembangan pengetahuan, teknologi, serta seni, dan terhadap perkuliahan utk meningkatkan ke kuliah yang lebih tinggi dan minat dunia karier. | | ➪ | Tamatan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Blended) juga bisa aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yang tidak sama dan mendayagunakan bantuan mereka; bisa mendayagunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta berdasarkan rumpun keilmuannya, bisa mengikuti perkembangan baru di bidang keilmuannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut. | | ➪ | Tamatan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Blended) mendapatkan kesanggupan dalam hal memperoleh jawaban problematik juga memajukan ilmu serta pengetahuannya. Hal ini disebabkan tamatan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Blended) ditargetkan utk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) berdasarkan prodinya, yang bisa meningkatkan jati dirinya dng pembekalan pengetahuan, teknologi, dan seni. | | ➪ | Kompetensi tamatannya dalam hal menangani tiap masalah, bisa mengungkap struktur dan inti problematik dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahannya; mengetahui serta dapat mendayagunakan kegunaan teknologi informasi; bisa mendayagunakan ilmu; cakap dan terampil disesuaikan dng bidang ilmunya; dapat memperoleh jawaban masalah secara logika, mendayagunakan data/informasi yang disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; sanggup mandiri di dlm berkarir serta berupaya. | | ➪ | Bila tidak lulus suatu matakuliah, mhs perkuliahan karyawan (blended) bisa mengulang di semester/tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan. | | ➪ | Kompetensi dasar tamatan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Blended) yaitu mendapatkan mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian juga moral; bisa menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan selalu maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan meresap informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa selalu belajar. | | ➪ | Tamatan Perkuliahan Karyawan (Blended) juga dibekali dng ilmu, etika akademik dan profesi, kesanggupan serta kepiawaian mengelola tim/organisasi secara luas / global pada bidang yang sesuai bidang ilmunya; kesanggupan bekerjasama di dlm tim, kesanggupan memahami pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu berdasarkan bidang keilmuannya, juga dibekali dng kesanggupan utk mendayagunakan teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya. | | ➪ | Utk mhs perkuliahan karyawan (blended) yang berkarir dgn sistem penggeseran waktu / shift, tetap bisa mengikuti kuliah dng baik. Karena sistem perkuliahannya diselenggarakan secara kompeten dengan memadukan antara Program Perkuliahan Karyawan (Blended) dan Program Kuliah Reguler, oleh sebab itu utk mhs yang kerja dgn sistem penggeseran waktu / shift dapat mengikuti perkuliahan di program lainnya dng tata cara tertentu. | | ➪ | Tamatan Program Perkuliahan Karyawan (Blended) mendapatkan kesanggupan meningkatkan sikap mental piawai yang berorientasi pd penanganan jawaban masalah mengacu alur berpikir-sistem; ; sanggup memajukan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; mempunyai kesanggupan melakukan serbaneka penelitian dasar demikian juga terapan; memperoleh kesanggupan penguasaan teori yang kuat juga aplikasinya, dan kesanggupan profesional dan cara pandang yang luas / global. | | ➪ | Mhs bisa menuntaskan kuliah tepat pada waktunya (sebagaimana masa studinya) disebabkan sistem perkuliahannya diselenggarakan dgn kompeten. Di samping kuliah bertatap muka langsung berhadapan dng dosen (pengajar), sistem perkuliahannya juga diselenggarakan dng mendayagunakan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal. Sistem kuliahnya cocok untuk karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya demikian juga utk yang belum kerja. | | ➪ | Utk mhs perkuliahan karyawan (blended) yang sudah kerja dibolehkan absen (tidak hadir) di kelas/pelajaran utk beberapa pertemuan, jika mhs tersebut menerima kerja lembur, atau kerja dgn sistem penggeseran waktu / shift, tugas ke luar kota/negeri, dng melalui tata cara tertentu. |
|
| |
|